Konsolidasi Intern Persiapan Sosialiasi Pendataan Tenaga Honorer 2010
Konsolidasi Intern Persiapan Sosialiasi Pendataan Tenaga Honorer 2010
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri PAN&RB No. 05
Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan
Instansi Pemerintah, Badan Kepegawaian Negara mengadakan rapat persiapan
pendataan tenaga honorer di Hotel Jayakarta Bandung, (19-21/7). Rapat
yang diikuti oleh para pejabat eselon II dan seluruh Kepala Kantor
Regional BKN ini membahas berbagai langkah yang akan dilaksanakan dalam
proses sosialisasi SE tersebut untuk disampaikan pada sosialisasi pada
masing-masing wilayah kerja. Rapat juga mengundang beberapa pejabat dari
instansi terkait proses pendataan tenaga honorer seperti Kementerian
PAN&RB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pusat Statistik (BPS) dan Sekretariat Negara.
Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno (kanan) saat memberikan sambutan
pada Rapat Persiapan Pendataan Tenaga Honorer didampingi Deputi Bidang
Pengendalian Kepegawaian BKN Bambang Chrisnadi
Dalam sambutannya, Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno meminta untuk
melaksanakan sosialisasi SE dengan baik sehingga semua pihak dapat
mendapatkan pemahaman yang sama. “Kebijakan yang telah ditetapkan
Pemerintah haruslah dapat dilaksanakan dengan baik. Dan untuk
pelaksanaan yang baik, perlu ada sosialisasi dengan pihak-pihak yang
terkait, sehingga hal yang esensial dapat dipahami dengan utuh,” Jelas
Eko Sutrisno.
Pelaksanaan Rapat Persiapan Pendataan Tenaga Honorer
Eko Sutrisno juga menegaskan bahwa pejabat yang menandatangani
formulir pendataan akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana,
apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan
tidak benar dan tidak sah. Menyikapi hal ini, Eko Sutrisno meminta
pelaksanaan sosialisasi yang akan dilakukan dilakukan secara detail,
sehingga para pejabat kepegawaian sungguh paham tentang data-data yang
diperlukan dan bagaimana data tersebut harus dituangkan ke dalam sistem
pendataan yang telah ditetapkan. Selain itu, Eko Sutrisno juga meminta
pelaksanaan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan tenaga
honorer tahun 2010 ini agar dilakukan dengan teliti, cermat, dan akurat
sehingga data yang diperoleh memang sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan mengingat waktu pendataan yang sangat sempit.
SE sendiri merupakan langkah awal dari kebijakan pemerintah
terhadap tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah yang
memenuhi syarat sesuai PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007. Dalam SE
tersebut disebutkan dua kategori tenaga honorer, Kategori I adalah
tenaga honorer yang tercecer/tidak masuk database BKN namun berhak
diangkat dan Kategori II yakni tenaga honorer yang memenuhi kriteria
namun pembiayaan bukan dari APBN/D. Untuk Kategori I ini, data paling
lambat diterima BKN pada 31 Agustus 2010 dan untuk kategori II, data
paling lambat diterima pada 31 Desember 2010.
Sementara itu, dalam penjelasan tentang Pendataan Tenaga Honorer
tahun 2010, Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian Bambang Chrisnadi
menegaskan bahwa prinsip yang harus dipegang adalah sesuai dengan
normatif. “Membenturkan kasus-kasus yang ada dengan apa yang ada dalam
normatif menjadi awal dari timbulnya permasalahan, oleh karena itu, kita
harus berprinsip sesuai dengan normatif,” tegas Bambang Chrisnadi.
Berbagai permasalahan dibahas dalam rapat ini, diantaranya
Penjelasan Kebijakan Pembiayaan Tenaga Honorer, Pengolahan Data Tenaga
Honorer tahun 2010, Akuntabilitas Pengangkatan Tenaga Honorer Tahun 2010
oleh BPKP, Pengarahan tentang Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer
Tahun 2010, Evaluasi Pelaksanaan PP 48 tahun 2005 dan PP 43 tahun 2007
serta pengarahan tentang Kebijakan Formasi Tenaga Honorer Tahun 2010.
sumber : bkn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar