SEMOGA KALIAN SEHAT SELALU DAN DILINDUNGI ALLOH SWT SELAMA-LAMANYA,AMIEN YA ALLOH YA RABBAL ALLAMIEN

Minggu, 16 Oktober 2011

TENTANG HONORER

Nasib 234 Honorer Menggantung

Padang Ekspres • Jumat, 08/04/2011 11:40 WIB • (mr/nia) • 1047 klik Padang, Padek—Sebanyak 42 tenaga honor di lingkungan Setdaprov Sumbar, dilantik menjadi PNS, Kamis (7/4). Saat ini, masih ada ada 234 honorer di pemprov Sumbar belum diangkat. Kepala Bagian Pendayagunaan Aparat di Biro Organisasi Setdaprov Sumbar, Guspra Yenni, mengatakan, mereka yang dilantik merupakan tenaga honor yang mengabdi sebelum tahun 2005. Tapi setelah terbit PP 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon PNS, maka Pemrov Sumbar dan SKPD menerima tenaga honor atau PTT. Sebab berdasar PP tersebut pegawai honor tidak lagi mendapat gaji dari APBD. ”Saat ini ada 234 honor yang belum diangkat. Nasib mereka kini masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi. Hingga kini nama mereka tidak ada dalam data base PNS. Padahal seharusnya mereka harus segera diangkat jadi PNS,” kata Guspra di sela-sela pelantikan. Honerer yang kini mengabdi di lingkungan Pemprov ada yang sampai 15 sampai 20 tahun sebagai honorer. Tapi karena aturan baru itu, pegawai honor berjumlah 234 jadi tidak jelas nasibnya. “Saat ini gaji mereka minimal 1 juta. Itu pun beragam besaran gajinya, tergantung tingkat pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA bahkan S1,” tuturnya. Beberapa waktu lalu, kata Yenni, dirinya sempat ke BKN Jakarta. BKN menyatakan bahwa honorer tersebut bisa ikut ujian CPNS 2011 mendatang. Dengan syarat mereka harus memenuhi persyaratan. Antara lain, bagi yang sudah kerja 5 tahun batas usia pengangkatannya 40 tahun. Sedangkan yang sudah bekerja 20 tahun batas usia waktu pengangkatannya 46 tahun. “Oleh sebab itu CPNS 2011 mendatang bakal dikurangi kuotanya untuk menampung para honor untuk menjadi  CPNS,” jelas Yenni. Dewan Pertanyakan Formasi CPNS
Sementara itu, Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Kota Pariaman akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memastikan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sesuai kebutuhan. Sebab pengangkatan CPNS setiap tahunnya menyebabkan membengkaknya anggaran untuk pegawai. Saat ini, porsi anggaran untuk pegawai sudah mencapai 60 persen. Lebih besar dari anggaran pembangunan. Total APBD Kota Pariaman Rp 427.502.281.950,00.

“Kami akan cek usulan formasi CPNS itu, apakah sesuai kebutuhan SKPD atau tidak. Jika memang iya, harus bisa membuktikan dengan surat permintaan dari setiap SKPD,” ujar Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Kota Pariaman M Yasin kepada Padang Ekspres, di ruang kerjanya, kemarin (7/4).

Pemko Pariaman sebelumnya mengusulkan 542 formasi CPNS yang sudah dikirimkan BKD Kota Pariaman ke Kemenpan & RB dan BKN beberapa waktu lalu. Anggota DPRD akan mengecek apakah formasi yang diusulkan sesuai kebutuhan. Sekretaris Fraksi Demokrat Keadilan Reformasi ini mengatakan, Komisi A akan melakukan pengkajian apakah jumlah pegawai yang sudah ada saat ini sudah memenuhi kebutuhan pemerintahan di Kota Pariaman, atau memang masih kekurangan.
Belajar dari studi banding ke provinsi Jambi, mereka pernah absen hingga tahun tidak merekrut pegawai negeri sipil. Mengingat jumlah PNS di provinsi tersebut sudah cukup. Jika memang kebutuhan PNS sudah mencukupi, tidak ada salahnya kota tabuik ini juga absen merekrut CPNS. 1Sebab perekrutan CPNS bukan hanya sekadar mengatasi pengangguran. Artinya jika salah-salah dalam perekrutan CPNS, akan menjadi beban pemerintah selama puluhan tahun. Sementara itu, Kepala BKD Pariaman Khadir menyatakan, 542 formasi memang usulan dari masing-masing SKPD. Sebelum mengirimkan ke BKN dan Kemenpan, pihaknya meminta surat pengusulan kebutuhan dari masing-masing SKPD. Namun demikian, usulan tersebut tidak ditelan mentah-mentah BKD, tetapi ditelaah dulu, apakah memang sudah menjadi kebutuhan atau belum. Terbukti, pihaknya menolak pengusulan pengangkatan untuk guru SLTP dan SLTA, karena memang kebutuhan untuk itu sudah terpenuhi. Lain halnya dengan kebutuhan guru kelas SD dan SMK yang masih dibutuhkan. (mr/nia) “Kebutuhan yang mendesak adalah untuk tenaga teknis di bidang pemerintahan, makanya formasi ini yang lebih banyak dibutuhkan mencapai 442 orang. Saat ini masih banyak Kasi dan Kasubag yang hanya memiliki satu orang staf, padahal minimal dua orang,” ulas Khaidir. Sehingga, menurut Khaidir formasi yang dikirimkan memang kebutuhan yang harus segera dipenuhi. Walau demikian, berdasarkan pengalaman tahun lalu, hanya 50 persen formasi yang diusulkan disetujui BKN, untuk perekrutannya. (mr/nia) Anggota Forum Honorer Indonesia Dipaksa Bayar 1 Juta     Friday, 15 July 2011 00:00     nur ahmadi Ketua Forum Honorer Indonesia, Gunawan, menyatakan tidak pernah memaksa anggotanya membayar 500 ribu hingga 1 juta rupiah. Apalagi diisukan dana itu untuk biaya melobi pejabat Pemkab Jember agar proses pengusulan sebagai CPNS dipermudah. Menurut Gunawan, forum memang membutuhkan anggaran operasional, seperti biaya ke Jakarta dan untuk perjuangan forum. Gunawan mengakui, forum memang meminta partisipasi anggota namun tidak memaksa. Sebelumnya sempat beredar SMS yang isinya Forum Honorer Indonesia memungut dana 500 ribu sampai 1 juta rupiah untuk biaya lobbi ke Pejabat Pemkab Jember. SMS itu dikirim seseorang yang mengaku anggota FHI ke Joko Santoso, Kabid. Formasi dan Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah. Menurut Joko, tanpa dana pun, jika data tenaga honorer memenuhi syarat, pasti diikutsertakan dalam rekrutmen CPNS. (Edison) RUU Pengangkatan Tenaga Honorer MAsih Belum Selesai ! 2011-09-25T05:35:20.687+07:00 Banyak sekali yang menunggu dan berharap-harap cemas, bagaimana tidak, bagi tenaga honorer yang ikut pemberkasan sampai sekarang tidak tahu nasibnya malah sering mendapat SMS nyasar tentang pengankatan dirinya. RUU Pengangkatan Tenaga Honorer MAsih Belum Selesai, dan masih terus dibahas... nggak tahu maksudnya apa sih DPR ini.. Berdasarkan berita dari BKN (Badan Kepegawaian NAsional) bahwa Pengangkatan tenaga honorer menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak mengganggu jalannya moratorium penerimaan CPNS. Hal ini berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaaan Sementara penerimaan CPNS, tenaga honorer merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium. Sayangnya mekanisme pengangkatan tenaga honorer sampai sekarang belum kelar juga, pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru mengenai tenaga honorer. Untuk tenaga honorer kategori II, akan diadakan tes sesama tenaga honorer kategori II dan pengangkatannya disesuaikan dengan keuangan negara. kasihan-kasihan kapan dapat kabar nich teman-teman... (image) Keterlambatan Pembayaran unjangan Profesi Guru yang selalu Terulang 2011-09-20T20:46:01.337+07:00 Keterlambatan Pembayaran unjangan Profesi Guru yang selalu Terulang... Kekacauan pembayaran tunjangan profesi guru ini menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan dalam penyalurannya. Tunjangan itu sebesar satu kali gaji pokok guru pegawai negeri sipil. Desakan pada pemerintah untuk mengaudit dan menginvestigasi pengelolaan dan penyaluran tunjangan profesi guru datang dari sejumlah organisasi guru dan Indonesian Corruption Watch. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo di Jakarta, Selasa (20/9/2011), mengatakan, PGRI mendesak adanya evaluasi dalam penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) yang selalu terlambat dan tidak utuh. "Kami sudah bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan mendesak supaya lembaga ini serius mengaudit soal TPG," kata Sulistiyo. Dalam pertemuan BPK dan PGRI beberapa waktu lalu, kata Sulistiyo, terungkap berbagai persoalan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban tunjangan profesi tahun anggaran 2009 dan 2010. BPK menemukan berbagai penyimpangan seperti guru yang sudah lulus sertifikasi tetapi tidak dibayar, guru yang tidak memenuhi syarat tetap dibayar, pembayaran terlambat, dan tidak sesuai gaji pokok. Febri Hendri, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesi Corruption Watch (ICW), mengatakan, kekacauan pembayaran TPG mengindikasikan terjadi maladministrasi. ICW akan mendampingi guru untuk meminta Ombudsman dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit dan menginvestigasi penyaluran TPG. "Dana tunjangan sertifikasi besar dan sistemnya yang belum baik membuat rawan dikorupsi. Jadi harus ada pengawasan yang kuat," kata Febri. Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh, menyadari berbagai persoalan dalam pembayaran TPG. Dilema TPG itu seperti dana BOS. "Maksudnya, mau memberi kesempatan bagi daerah supaya punya rasa kepemilikan terhadap guru, tetapi banyak yang tidak siap melaksanakan," kata Nuh. Menurut Nuh, pembayaran TPG pada tahun 2011 ini seharusnya dilakukan per triwulan. Pada kenyataannya, hampir di semua daerah dibayar pada bulan Agustus ke atas, bahkan banyak guru yang sampai saat ini belum menerima TPG. Kalau tidak segera diawasi hmmm bisa bahaya nich... ingat tunjangan profesi ini untuk meningkatkan Pendidikan di negara kita... (image)

Tidak ada komentar: