|
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2005
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MASA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
Menimbang
|
a. bahwa
untuk kelancaran pelaksanaan sebagian tugas-tugas pemerintah dan pembangunan,
terdapat pejabat instansi pemerintah mengangkat tenaga tertentu sebagai
tenaga honorer;
b. bahwa tenaga honorer yang telah lama bekerja dan atau
tenaganya sangat dibutuhkan oleh Pemerintah dan memenuhi syarat yang
ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini, dapat diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa sehubungan dengan hal huruf a dan b, dipandang
perlu mengatur ketentuan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Pemerintah;
|
Mengingat
|
1. Pasal 5 ayat (2)
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3041), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun
2005;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015).
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016).
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4263).
|
|
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan
|
PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI
SIPIL .
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Tenaga
honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau
Pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada
instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
2. Pejabat
Pembina Kepegawaian adalah Pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan,
dan memberhentikan Pegawai Negeri sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3. Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi
pemerintah daerah propinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 2
Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil berdasarkan peraturan pemerintah ini, dimaksudkan untuk memenuhi
kebutuhan tenaga tertentu pada instansi pemerintah.
Pasal 3
(1)
Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan
bagi yang melaksanakan tugas sebagai :
a. Tenaga guru;
b. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan;
c. Tenaga Penyuluh di bidang pertanian, perikanan peternakan; dan
d. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.
(2)
Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada usia dan masa kerja sebagai berikut :
a.
Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun
dan mempunyai masa kerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara terus
menerus.
b. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat
puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih
sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus.
c. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 (empat
puluh) tahun dan mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih sampai dengan kurang
dari 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus.
d. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 (tiga
puluh lima) tahun dan mempunyai masa kerja 1
(satu) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun secara terus menerus.
Pasal
4
(1)
Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) hurup a, dilakukan melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.
(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
ayat (1) dan ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, selain melalui seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan
mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaanya
terpisah dari pelamar umum.
(3) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
pada prinsipnya memprioritaskan tenaga honorer yang berusia paling tinggi
dan/atau mempunyai masa kerja lebih banyak.
Pasal
5
(1)
Tenaga Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai
Pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada unit pelayanan kesehatan
milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri sipil
setelah melalui seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tanpa
memperhatikan masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan :
a.
Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun;
b. Bersedia
bekerja pada unit pelayanan kesehatan di daerah
terpencil, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
(2)
Daerah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Gubernur/Bupati yang bersangkutan sesuai dengan criteria yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan
Pasal 6
(1)
Pengangkatan tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri sipil
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan bertahap mulai Tahun Anggaran
2005 dan paling lambat selesai tahun 2009, dengan prioritas tenaga honorer
yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(2)
Dalam hal ini tenaga honorer sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) seluruhnya telah diangkat
menjadi Calon Pegawai Negeri sipil sebelum tahun Anggaran 2009, maka tenaga
honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak
dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri sipil
Pasal 7
Pengangkatan
tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, dilakukan secara objektif
dan transparan
Pasal 8
Sejak ditetapkan
peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain
dilingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis,
kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil dibentuk Tim Koordinasi Tingkat Nasional dan Tim Tingkat
Instansi.
(2)
Tim Koordinasi Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negera.
(3)
Tim Tingkat Instansi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang
bersangkutan.
(4)
Untuk pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pagawai Negeri
Sipil tingkat instansi daerah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur.
Pasal 10
(1) Penyiapan
materi pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang
baik dibuat oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.
(2) Penggandaan
materi pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengolahan
hasil pengisian/Jawaban dilakukan oleh :
a.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat bagi tenaga honorer
pada instansi pusat;
b. Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi bagi tenaga
honorer pada instansi daerah Provinsi; dan
c. Gubernur
bagi tenaga honorer pada instansi Daerah
Kabupaten/Kota diwilayahnya.
Pasal 11
Biaya yang
diperlukan bagi pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2009 dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 12
(1)
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan diadakan evaluasi
setiap tahun.
(2)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
kepada Presiden
Pasal 13
Ketentuan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 14
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di
Jakarta
Pada tanggal 11
Nopember 2005
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Nopember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN
NEGERA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2005 NOMOR 112
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS
NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
ABDUL WAHID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar