Kamis, 22 September 2011 14:15 |
Jakarta-Humas BKN, Tidak ada kategori
III untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS). Hal ini perlu dipahami para tenaga honorer agar tidak terjadi
kesalahpahaman atau pun menjadi korban penipuan. Demikian informasi yang
disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat
beraudiensi dengan Federasi Serikat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
Negeri (Fesdikari) di Ruang Data lantai 2 gedung I Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Pusat Jakarta, Kamis (22/9). Dalam audiensi ini Fesdikari
antara lain menanyakan tindaklanjut terhadap proses pengangkatan tenaga
honorer menjadi CPNS.
Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat menjelaskan permasalahan tenaga honorer kepada para anggota Fesdikari
Kepala Bagian Humas menjelaskan lebih
jauh bahwa yang membedakan antara Kategori I (K I) dengan Kategori II (K
II), yakni: K I merupakan Tenaga Honorer yang gajinya dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) sedangkan gaji
K II dibiayai dari Non-APBN/Non-APBD (seperti: Bantuan Operasional
Sekolah, dana Komite Sekolah). Tenaga Honorer untuk dapat diangkat
menjadi CPNS harus memenuhi kriteria, yakni: bekerja di instansi
pemerintah, diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat
lain yang mempunyai otoritas, usia minimal 19 tahun dan maksimal 46
tahun pada 1 Januari 2006, sumber pembiayaan gaji bersumber dari
APBN/APBD (untuk Kategori I), memiliki masa kerja minimal satu tahun per
31 Desember 2005 dan masih bekerja terus-menerus dengan tidak terputus
sampai saat ini. Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan
kumulatif, maksudnya apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang
dimaksud, maka tenaga honorer tidak bisa diangkat menjadi CPNS.
Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa
verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I telah
dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) dari aspek anggaran. Ada pun pengumuman hasil
verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I dilakukan setelah
pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru mengenai
tenaga honorer. Untuk tenaga honorer kategori II, akan diadakan tes
sesama tenaga honorer kategori II dan pengangkatannya disesuaikan dengan
keuangan negara. (aman)
|
Kamis, 22 September 2011
Untuk Pengangkatan Tenaga Honorer, Tidak Ada Kategori III
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar