Selasa, 20 September 2011 15:56 |
Jakarta-Humas BKN, Pengangkatan tenaga
honorer menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak mengganggu
jalannya moratorium penerimaan CPNS. Hal ini berdasarkan Peraturan
Bersama tentang Penundaaan Sementara penerimaan CPNS, tenaga honorer
merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan
moratorium. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Humas Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat saat menerima anggota Komisi A
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan di Ruang Data
lantai 2 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (20/9). Selain Kabag Humas,
pejabat BKN yang melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Magetan
adalah: Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perencanaan Formasi Pegawai
Badi Mulyono, Kasubdit Perundang-undangan I Tri Priyo Sudarmanto, dan
Kepala Seksi (Kasi) Penyusunan Perencanaan Formasi Pegawai A Susilowati.
Dalam audiensi ini DPRD Kabupaten Magetan menanyakan permasalahan
tenaga honorer dan moratorium penerimaan CPNS.
Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kedua dari kanan) beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Magetan didampingi Kasubdit Perundang-undangan I Tri Priyo Sudarmanto (paling kanan), Kasubdit Perencanaan Formasi Pegawai Badi Mulyono (kedua dari kiri), dan Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi Pegawai A Susilowati
Kabag Humas lebih jauh menjelaskan
perlunya tiap instansi melakukan penataan pegawai . Untuk penataan
pegawai dengan baik, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja mutlak
diimplementasikan. Disamping itu, guna pemerataan distribusi tenaga
pelayanan masyarakat, PNS harus bersedia ditempatkan di instansi dan
wilayah di seluruh Indonesia yang membutuhkan. Jika kebutuhan PNS di
suatu daerah telah memadai, diterapkan prinsip zero growth atau pun minus growth.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit
Perencanaan Formasi Pegawai Badi Mulyono menjelaskan bahwa walaupun
moratorium penerimaan PNS dilakukan pada 1 September 2011 hingga 31
Desember 2012, penerimaan PNS masih dilakukan untuk beberapa formasi
yang dibutuhkan masyarakat, seperti pegawai di sektor pelayanan
masyarakat dan pendidikan. Beberapa formasi tersebut adalah: guru, sipir
(petugas penjaga di lembaga pemasyarakatan) , dan dokter. Ada pun
kriteria dan syarat penerimaan CPNS bagi jabatan yang bersifat khusus
dan mendesak ditetapkan oleh Tim Reformasi Birokrasi. Selain itu,
untuk pengadaan PNS daerah dari jalur pelamar umum, Pemerintah Derah
(Pemda) hendaknya berkoordinasi dengan DPRD.
Komisi A DPRD Magetan mendengarkan penjelasan para pejabat BKN mengenai pengangkatan tenaga honorer dan moratorium penerimaan CPNS
Berkaitan dengan pengangkatan tenaga
honorer, Kasubdit Perundang-undangan I Tri Priyo Sudarmanto menegaskan
bahwa pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I
dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP)
yang baru mengenai tenaga honorer. Untuk tenaga honorer kategori II,
akan diadakan tes sesama tenaga honorer kategori II dan pengangkatannya
disesuaikan dengan keuangan negara.
|
Kamis, 22 September 2011
Pengangkatan Tenaga Honorer Tidak Mengganggu Moratorium Penerimaan CPNS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar