DENPASAR, KOMPAS.com — Seorang guru
honorer bernama Theresia Avilla Yanti Siwi (49) menjadi kurir sabu. Ia
tertangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai saat akan menyelundupkan
sebanyak 3,755 gram sabu senilai Rp 9,387 miliar.
Tersangka ditangkap pada Senin (10/10/2011) sekitar pukul 19.45 Wita, ketika baru tiba di Bandara Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways nomor penerbangan QR 0638. Ia melakukan penerbangan dengan rute Kenya-Doha-Singapura-Denpasar.
Dalam jumpa pers, Minggu (16/10/2011), Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Made Wijaya, mengatakan, sabu itu disimpan dalam bungkusan warna hitam yang disembunyikan di rongga sekat bagian tengah dan depan dalam tas warna hitam.
Dari pengembangan kasus, petugas mendapatkan dua tersangka baru, yaitu Erika dan Nurhadi Imron, yang menjadi penerima barang. "Erika adalah saudara sepupu Theresia. Pacar Erika adalah warga negara Nigeria, yang diduga menjadi bos besar dalam jaringan narkoba ini," kata Wijaya.
Theresia mengambil sabu itu di Maputo, Mozambik. Wijaya mengatakan, Theresia mengaku tidak tahu kalau diminta membawa sabu.
Menurut Wijaya, Theresia sedang mengambil kuliah S-2 Bahasa Inggris di Malang, Jawa Timur. "Kemungkinan, dia mau mengambil sabu itu karena butuh uang untuk kuliah," katanya.
Theresia telah mendapat uang akomodasi ke Maputo sebanyak 200 dollar Amerika Serikat. Ia juga dijanjikan mendapat uang tambahan sebanyak Rp 7 juta yang kini belum diterimanya.
Akibat perbuatannya itu, Theresia diduga melanggar Pasal 113 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yanti diancam dengan pidana maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Guru honorer, Theresia Avilla Yanti Siwi, ditunjukkan kepada para wartawan di kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Minggu (16/10/2011). Theresia menyelundupkan 3,7 kilogram sabu senilai Rp 9,3 miliar.
Tersangka ditangkap pada Senin (10/10/2011) sekitar pukul 19.45 Wita, ketika baru tiba di Bandara Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways nomor penerbangan QR 0638. Ia melakukan penerbangan dengan rute Kenya-Doha-Singapura-Denpasar.
Dalam jumpa pers, Minggu (16/10/2011), Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Made Wijaya, mengatakan, sabu itu disimpan dalam bungkusan warna hitam yang disembunyikan di rongga sekat bagian tengah dan depan dalam tas warna hitam.
Dari pengembangan kasus, petugas mendapatkan dua tersangka baru, yaitu Erika dan Nurhadi Imron, yang menjadi penerima barang. "Erika adalah saudara sepupu Theresia. Pacar Erika adalah warga negara Nigeria, yang diduga menjadi bos besar dalam jaringan narkoba ini," kata Wijaya.
Theresia mengambil sabu itu di Maputo, Mozambik. Wijaya mengatakan, Theresia mengaku tidak tahu kalau diminta membawa sabu.
Menurut Wijaya, Theresia sedang mengambil kuliah S-2 Bahasa Inggris di Malang, Jawa Timur. "Kemungkinan, dia mau mengambil sabu itu karena butuh uang untuk kuliah," katanya.
Theresia telah mendapat uang akomodasi ke Maputo sebanyak 200 dollar Amerika Serikat. Ia juga dijanjikan mendapat uang tambahan sebanyak Rp 7 juta yang kini belum diterimanya.
Akibat perbuatannya itu, Theresia diduga melanggar Pasal 113 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yanti diancam dengan pidana maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Guru honorer, Theresia Avilla Yanti Siwi, ditunjukkan kepada para wartawan di kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Minggu (16/10/2011). Theresia menyelundupkan 3,7 kilogram sabu senilai Rp 9,3 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar