Kebutuhan PNS secara nasional didasarkan pada pendekatan trend analysis (analisis kecenderungan), besaran organisasi, potensi daerah, kemampuan keuangan negara dan referensi yang ada.Perhitungan kebutuhan PNS Daerah menggunakan pendekatan besaran organisasi sesuai dengan PP No. No. 41 Tahun 2007 tentang Organisiasi Perangkat Daerah, dengan menggunakan beberapa variabel yaitu jumlah penduduk, luas
wilayah (daratan, perairan), jumlah APBD.
Dari jumlah PNS yang ada, dilihat dari:Kualifikasi pendidikan SLTA
kebawah= 1.840.493 orang (42,1%).Golingan II= 1.339.639 orang
(30,6%).Sumber: Bahan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II, VIII, X DPR RI (Perkembangan Terakhir Realisasi Pengangkatan Tenaga Honorer), Badan Kepegawaian Negara, Jakarta, 25 Januari 2010.Catatan : Bahwa
menurut PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007 pengangkatan
tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan secara bertahap mulai dari tahun
2005 – 2009.
Bahwa bagi tenaga honorer yang belum diangkat berdasarkan ketentuan PP No. 48 Tahun 2005 jo PP No. 43 Tahun 2007 tersebut dibahas
dalam Rapat Gabungan Komisi II, VIII, dan X dengan Menteri Pendidikan
nasional, Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua Badan Kepegawaian nasional, Menteri Kesehatan hari Senin, tanggal 25 Januari 2010 disepakati bahwa masalah pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS
tersebut harus mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun DPR
RI.
Bahwa untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer ini, DPR RI
membentuk Panitia Kerja (Panja) yang khusus membahas dan membuat
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan disampaikan kepada
pemerintah untuk ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah.
Panja ini bekerja selama 1 (satu) bulan.DPR mengusulkan agar tenaga
honorer sebaiknya diangkat menjadi CPNS tanpa harus melalui
seleksi/tes. Bagi tenaga honorer yang usianya lebih dari 35 tahun dan
paling tinggi 46 tahun tetapi sudah mengabdi lebih dari 10 tahun dapat
diangkat menjadi CPNS.Bahwa kebijakan DPR RI dan Pemerintah ini akan
diakomodir dalam RPP tersebut. Semoga Kebijakan tersebut lebih
berpihak kepada rakyat.Terima Kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar