Sesuai kebijakan pemerintah, yang dituangkan dalam PP No. 48 Tahun
2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007, seluruh tenaga honorer yang memenuhi
persyaratan administrasi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
sudah masuk dalam database BKN akan diangkat menjadi CPNS mulai
formasi tahun 2005 sampai tahun 2009.
Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR RI Komisi II, dan Komisi
X dan DPD RI tahun 2007 seluruh tenaga pelayanan dasar (tanaga
pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh) sepanjang memenuhi
persyaratan administrasi perundang-undangan yang berlaku, akan
diselesaikan pengangkatannya menjadi CPNS, dengan demikian dalam
pengalokasian formasi tenaga honorer menggunakan formula yang
pro-pelayanan dasar.
Pendataan tenaga honorer didasarkan kepada Keputusan Kepala BKN No.
21 tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan Tenaga Honorer
Tahun 2005 yang mengatur mekanisme tata cara pendataan dan pengolahan
tenaga honorer dan telah disosialisasikan kepada seluruh Instansi
Pusat dan Pemerintah daerah.
Sesuai dengan Surat MENPAN No. B/2124/M.PAN/11/2005 tanggal 16
Nopember 2005 tentang Pendataan Tenaga Honorer antara lain dinyatakan
bahwa pelaksanaan pendataan tenaga honorer dan pengolahannya dilakukan
di daerah dengan sistem pengolahan komputer dengan aplikasi dari BKN.
Untuk pelaksanaannya di daerah dikoordinasikan oleh Sekjen/Sestama.
Data Tenaga honorer yang sudah diolah harus disampaikan kepada
Kementerian Negara PAN dan BKN paling lambat tanggal 10 Januari
2006.Kemudian dengan Surat Kepala BKN No. E.26-30/V.8-9/99 tanggal 26
Januari 2006 tentang Batas Waktu Pendataan Tenaga Honorer ditegaskan
kembali yaitu agar instansi yang menurut catatan BKN belum mengirimkan
data tenaga honorer dapat menyampaikan data tersebut paling lambat
tanggal 29 Januari 2006.
Agar seluruh tenaga honorer yang sesaui dengan PP No. 48 Tahun 2005
semua masuk dalam database maka data yang sudah masuk ke BKN dilakukan
verifikasi sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dan hasilnya
disampaikan kembali kepada instansi pusat dan Pemerintah daerah dengan
Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.35-5/99 tanggal 27 Maret 2006 untuk
diumumkan kepada masyarakat dan dilakukan penelitian ulang, agar
tenaga honorer yang belum terdata dapat ditambahkan ke dalam daftar
nominatif, dan sekaligus dilakukan perbaikan datanya.
Batas waktu penyampaian kembali ke MENPAN dan BKN adalah 22 Mei
2006.Dikarenakan masih ada beberapa daerah yang masih belum juga
selesai pendataannya, meminta perpanjangan waktu penyampaian data
tenaga honorer, dengan Surat Kepala BKN No. E.26-30/V.81-8/99 tanggal
26 Juni 2006 diperpanjang kembali paling lambat tanggal 30 Juni 2006.
Melihat waktu pendataan tenaga honorer yang hampir tujuh setengah
bulan, semestinya tidak ada tenaga honorer yang tidak terdata, karena
setiap tenaga honorer yang bekerja terus-menerus di instansinya, sudah
termasuk daftar tenaga honorer yang sudah tersedia di instansi
masing-masing, karena digunakanuntuk pembayaran honor setiap bulannya.
Pemerintah telah memberikan perpanjangan waktu beberapa kali kepada
instansi, dan waktunya relatif panjang bila dibandingkan dengan
pendataan sensus penduduk yang mendata seluruh penduduk Indonesia,
waktunya hanya satu bulan.Untuk memberikan kejelasan kepada tenaga
honorer bahwa yang sudah masuk dalam database dan sudah diverifikasi
oleh BKN diberi Nomor Identitas Tenaga Honorer (NITH) agar tenaga
honorer yang sudah masuk dalam database tidak dapt digantikan oleh
orang lain, dan data ini dijadikan database tenaga honorer nasional.
Daftar nominatif hasil verifikasi secara elektronik yang sudah masuk
dalam database disampaikan ke seluruh instansi pusat dan Pemerintah
daerah untuk menjadi formasi tenaga honorer yang akan diusulkan
pengangkatannya menjadi CPNS sampai tahun 2009. Untuk menjaga
obyektifitas dan transparansi maka seluruh data tenaga honrer yang
sudah final ini diumumkan kepada masyarakat luas melalui situs BKN (www.bkn.go.id).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar