SEMOGA KALIAN SEHAT SELALU DAN DILINDUNGI ALLOH SWT SELAMA-LAMANYA,AMIEN YA ALLOH YA RABBAL ALLAMIEN

Minggu, 16 Oktober 2011

MEKANISME PENDATAAN TENAGA HONORER

Sesuai kebijakan pemerintah, yang dituangkan dalam PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007, seluruh tenaga honorer yang memenuhi persyaratan administrasi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah masuk dalam database BKN akan diangkat menjadi CPNS mulai formasi tahun 2005 sampai tahun 2009.
Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR RI Komisi II, dan Komisi X dan DPD RI tahun 2007 seluruh tenaga pelayanan dasar (tanaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh) sepanjang memenuhi persyaratan administrasi perundang-undangan yang berlaku, akan diselesaikan pengangkatannya menjadi CPNS, dengan demikian dalam pengalokasian formasi tenaga honorer menggunakan formula yang pro-pelayanan dasar.
Pendataan tenaga honorer didasarkan kepada Keputusan Kepala BKN No. 21 tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan Tenaga Honorer Tahun 2005 yang mengatur mekanisme tata cara pendataan dan pengolahan tenaga honorer dan telah disosialisasikan kepada seluruh Instansi Pusat dan Pemerintah daerah.
Sesuai dengan Surat MENPAN No. B/2124/M.PAN/11/2005 tanggal 16 Nopember 2005 tentang Pendataan Tenaga Honorer antara lain dinyatakan bahwa pelaksanaan pendataan tenaga honorer dan pengolahannya dilakukan di daerah dengan sistem pengolahan komputer dengan aplikasi dari BKN. Untuk pelaksanaannya di daerah dikoordinasikan oleh Sekjen/Sestama.
Data Tenaga honorer yang sudah diolah harus disampaikan kepada Kementerian Negara PAN dan BKN paling lambat tanggal 10 Januari 2006.Kemudian dengan Surat Kepala BKN No. E.26-30/V.8-9/99 tanggal 26 Januari 2006 tentang Batas Waktu Pendataan Tenaga Honorer ditegaskan kembali yaitu agar instansi yang menurut catatan BKN belum mengirimkan data tenaga honorer dapat menyampaikan data tersebut paling lambat tanggal 29 Januari 2006.
Agar seluruh tenaga honorer yang sesaui dengan PP No. 48 Tahun 2005 semua masuk dalam database maka data yang sudah masuk ke BKN dilakukan verifikasi sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dan hasilnya disampaikan kembali kepada instansi pusat dan Pemerintah daerah dengan Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.35-5/99 tanggal 27 Maret 2006 untuk diumumkan kepada masyarakat dan dilakukan penelitian ulang, agar tenaga honorer yang belum terdata dapat ditambahkan ke dalam daftar nominatif, dan sekaligus dilakukan perbaikan datanya.
Batas waktu penyampaian kembali ke MENPAN dan BKN adalah 22 Mei 2006.Dikarenakan masih ada beberapa daerah yang masih belum juga selesai pendataannya, meminta perpanjangan waktu penyampaian data tenaga honorer, dengan Surat Kepala BKN No. E.26-30/V.81-8/99 tanggal 26 Juni 2006 diperpanjang kembali paling lambat tanggal 30 Juni 2006.
Melihat waktu pendataan tenaga honorer yang hampir tujuh setengah bulan, semestinya tidak ada tenaga honorer yang tidak terdata, karena setiap tenaga honorer yang bekerja terus-menerus di instansinya, sudah termasuk daftar tenaga honorer yang sudah tersedia di instansi masing-masing, karena digunakanuntuk pembayaran honor setiap bulannya.
Pemerintah telah memberikan perpanjangan waktu beberapa kali kepada instansi, dan waktunya relatif panjang bila dibandingkan dengan pendataan sensus penduduk yang mendata seluruh penduduk Indonesia, waktunya hanya satu bulan.Untuk memberikan kejelasan kepada tenaga honorer bahwa yang sudah masuk dalam database dan sudah diverifikasi oleh BKN diberi Nomor Identitas Tenaga Honorer (NITH) agar tenaga honorer yang sudah masuk dalam database tidak dapt digantikan oleh orang lain, dan data ini dijadikan database tenaga honorer nasional.
Daftar nominatif hasil verifikasi secara elektronik yang sudah masuk dalam database disampaikan ke seluruh instansi pusat dan Pemerintah daerah untuk menjadi formasi tenaga honorer yang akan diusulkan pengangkatannya menjadi CPNS sampai tahun 2009. Untuk menjaga obyektifitas dan transparansi maka seluruh data tenaga honrer yang sudah final ini diumumkan kepada masyarakat luas melalui situs BKN (www.bkn.go.id).

Tidak ada komentar: