SEMOGA KALIAN SEHAT SELALU DAN DILINDUNGI ALLOH SWT SELAMA-LAMANYA,AMIEN YA ALLOH YA RABBAL ALLAMIEN

Minggu, 16 Oktober 2011

Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer

BAHAN RAPAT DENGAR PENDAPAT BKN DENGANKOMISI II, KOMISI VIII DAN KOMISI X DPR RI SENIN, TANGGAL 25 JANUARI 2010

Sesuai dengan kebijakan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 Jo. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, pengadaan CPNS periode tahun 2005-2009, memprioritaskan pengangkatan dari tenaga honorer melalui seleksi administrasi. Pengangkatan tenaga honorer didasarkan pada argumentasi:Realita di lapangan banyak tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan instansi pemerintah tetapi tidak dapat diangkat menjadi CPNS disebabkan karena faktor usia yang melebihi 35 tahun.
Tenaga honorer tersebut tidak mampu berkompetensi dengan pelamar umum, apalagi dengan fresh graduate yang baru lulus dari perguruan tinggi yang ikut test CPNS.Sebagai penghargaan atas jasa pengabdiannya kepada pemerintah, terutama untuk tenaga honorer yang sudah bekerja 20 tahun ke atas, maka kepada tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi CPNS.
Berdasarkan PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007 yang pelaksanannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional No. 30 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:Bahwa dalam pengadaan CPNS Tahun 2005 pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer yang telah mengabdi kepada pemerintah dengan perlakuan secara khusus.Pengangkatan tenaga honorer bmenjadi CPNS dilakukan secara bertahap mulai tahun anggaran 2005 dan paling lambat selesai tahun anggaran 2009 dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN/APBD.
Sebagai penghargaan terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan tenaganya sangat dibutuhkan meskipun usianya lebih dari 35 tahun dan paling tinggi 46 tahun serta memenuhi syarat yang telah ditentukan dapat diangkat menjadi CPNS. Menurut ketentuan PP No. 32 Tahun 1979 mengatur bahwa: Dengan usia tenaga honorer paling tinggi 46 tahun maka pada usia 56 tahun, PNS yang bersangkutan memiliki masa kerja 10 tahun sehingga berhak mendapatkan hak pensiun.Pengangkatan tenaga honorer diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai berikut:Tenaga Guru.Tenaga Kesehatan pada Unit Palayanan Kesehatan, Tenaga Penyuluh di bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan.Tenaga Teknis lainnya yang sangat dibutuhkan.
Selain pengangkatan tenaga honorer, pemerintah juga akan mengangkat tenaga dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas PTT pada unit pelayanan kesehatan/puskesmas di daerah terpencil.Semangat pengadaan CPNS mengedepankan asas desentralisasi, sehingga dalam pelaksanaan operasional sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing instansi/daerah.
Untuk melaksanakan pengangkatan CPNS di tingkat instansi daerah/Kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah (pelaksanaan asas dekonsentrasi).
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan bertahap mulai tahun anggaran 2005 dan paling lambat selesai tahun 2009, dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN/APBD.Dengan ditetapkannya PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar: