Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung menetapkan pegawai Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kab. Bandung berinisial E sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana bantuan guru honorer senilai Rp 10,5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bale Bandung D. B. Susanto, pada hari kamis mengungkapkan, Tersangka E melakukan penyimpangan dengan mencairkan dana bantuan guru honorer tahun 2008 atas
inisiatifnya, sebelum perintah resmi turun.
Namun, sebelum arahan dari bupati
keluar, tersangka E berinisiatif mencairkan bantuan pada 4 Desember 2008
melalui Forum Komunikasi Guru Honorer Sekolah (FKGHS) Kab. Bandung. Padahal, nota balasan dari bupati yang turun pada 14 Desember 2008, sama
sekali tidak menyebutkan FKGHS sebagai lembaga yang ditunjuk untuk
menyalurkan bantuan tersebut kepada para guru honorer.
Dalam
nota bupati disebutkan adanya indikasi pemotongan bantuan guru honorer
yang dilakukan FKGHS saat pemberian bantuan tahun 2007. Karena itu,
bupati bermaksud menyampaikan bantuan itu melalui kepala sekolah tempat
guru honorer mengajar. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18
Juni lalu, kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap E.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar