ajah developer disesaki pengunjung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Garut Jln. Merdeka Kab. Garut, Senin (10/10). Hal itu GARUT, (PRLM).- Menyebarluasnya kasus hukum yang menjerat guru
honorer SDN Regol XIII Kiansantang Vini Noviani (33) menyebabkan sidang
lanjutan kasus dugaan penganiayaan gara-gara Vini melempar pasir ke wmenyebabkan persidangan berlangsung ramai sehingga majelis hakim harus memperingatkan pengunjung agar berlaku tertib.
Dijadwalkan pukul 10.00 WIB, sidang lanjutan kasus Vini dimulai pukul 10.30 WIB. Sedikitnya 10 baris bangku pengunjung sidang disesaki warga, puluhan lainnya terpaksa berdiri. Pada agenda sidang kali ini, menghadirkan keterangan saksi/korban H Ee Samsudin (44) yang wajahnya dilempar Vini oleh pasir. Pernyataan yang dilontarkan Ee menimbulkan
reaksi dari pengunjung sidang, apalagi dia kerap mengucapkan kata-kata yang tidak pantas.
"Saya merasa, dia terus menerus mendekati saya sampai saking dekatnya dada saya bisa nempel sama payudaranya," ujar Ee.
Selain itu, Ee menyatakan akibat perlakuan Vini yang mengarah pada tindak aniaya, dia sampai harus melakukan istirahat total (bedrest) di rumah selama 2 hari meski tak sampai dirawat di rumah sakit. "Bukan sakit lukanya, tapi sakit hati yang tidak tahan," ucapnya.
Namun, dalam hasil visum yang dilakukan saksi/korban di RS Guntur, disebutkan bahwa luka yang dialaminya tidak sampai menyebabkan menghalangi kegiatan maupun pekerjaan. Mendengar keterangan pihak yang melaporkannya, Vini hanya senyum-senyum sambil sesekali menggelengkan kepala saat pernyataan tidak sesuai dengan pendapatnya.(A-158/A-147)***
http://www.pikiran-rakyat.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar